Sejarah Desa

Sejarah Desa

  1. Sebelum Kemerdekaan

Berdasarkan napak tilas sejarah Desa Klunggen yang ditelusuri dari keterangan masyarakat dan sesepuh masyarakat, ditemukan fakta bahwa Pemerintahan di Desa Klunggen telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Desa Klunggen merupakan salah satu wilayah Swapraja Mangkunegaran sehingga para pemimpin Pemerintahan Desa Klunggen berasal dari trah (keturunan) Mangkunegaran.

Dalam melaksanakan pemerintahan, Kepala Desa (Demang) dibantu oleh Carik Desa, Kamituwo, Lurah Dusun Jogotirto, Jogoboyo, dan Modin. Masa jabatan Kepala Desa tidak terbatas pada usia, artinya sepanjang yang bersangkutan masih tetap dipertahankan sehingga jabatan Kepala Desa boleh dikatakan seumur hidup.

  1. Setelah Kemerdekaan

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Indonesia terbagi atas daerah besar dan kecil dengan bentuk Susunan Pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang. Dalam perkembangannya, Pemerintah menetapkan daerah swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran menjadi Karesidenan Surakarta.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 1950, disebutkan bahwa daerah bekas Swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

Pada tahun 1974 diterbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang ditindaklanjuti dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa. Berdasarkan Undang-undang tersebut, Pemerintahan Desa terdiri dari:

  • Kepala Desa
  • Lembaga Musyawarah Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:

  • Sekretariat Desa
  • Kepala-kepala Dusun

Sekretariat Desa terdiri atas:

  • Sekretaris Desa
  • Kepala-kepala Urusan

Kepala Desa dipilih secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh penduduk desa untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pada tahun 2014, disahkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur jalannya Pemerintahan Desa. UU Desa mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada Pemerintahan Desa. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam menentukan arah pembangunan desa, sehingga dalam merumuskan rencana pembangunan desa yang akan dilakukan, Pemerintah Desa Klunggen terlebih dahulu harus menyusun dokumen RPJM Desa dengan melalui proses pelibatan partisipasi masyarakat.

 

  1. Daftar nama Kepala Desa yang pernah menjabat di Desa Klunggen

No.

Nama

Menjabat (tahun)

Keterangan

1.

Demang Ponco Pratomo

 

 

2.

Demang Somowidento

 

 

3.

Niti Wiryono

 

 

4.

Wiro Hasmoro

1942 s/d 1959

 

5.

Wiryo Taruno

1961 s/d 1977

Pemilihan Kades I

6.

Hatmo Suwarno

1977 s/d 1982

Pj. Kepala Desa

7.

Suwarto

1982 s/d 1990

 

8.

Sukiman

1990 s/d 2007

 

9.

Lamino

2007 s/d 2019