Adminduk

Pelayanan Administrasi Kependudukan saat ini dapat dilakukan di Kantor Desa sekaligus dapat dilakukan cetak langsung di kantor desa. Adminduk yang dapat cetak di Kantor Desa antara lain: Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah Tempat dan Pindah Datang.

Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi:

Permohonan Kartu Keluarga:

1. KK Asli

2. Buku Nikah