Pelayanan Administrasi Kependudukan saat ini dapat dilakukan di Kantor Desa sekaligus dapat dilakukan cetak langsung di kantor desa. Adminduk yang dapat cetak di Kantor Desa antara lain: Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah Tempat dan Pindah Datang.
Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi:
Permohonan Kartu Keluarga:
1. KK Asli
2. Buku Nikah