Kepengurusan Dokumen Kempendudukan Sistem Online

  • Jun 13, 2019
  • parwotobrother
  • BERITA

Kepengurusan Dokumen dan Data Kependudukan Sistem Online, Cukup Ke Kantor Desa untuk melengkapi pemberkasan Dokumen dan Data Kependudukan. Berikut ini Perlengkapan yang harus dipenuhi dalam mengurus Dokumen:

LOKET PELAYANAN KEPENDUDUKAN

DESA KLUNGGEN (Online)

PERSYARATAN KELENGKAPAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) BARU
  1. Pengantar permohonan KK dari Desa
  2. FC Akta Kelahiran dan Ijazah
  3. FC Akta Nikah
  4. Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang
  5. Ijin tinggal tetap (Kitap) bagi warga asing (WNA)
  6. Surat Keteranga datang dari luar negri (WNA)
PERSYARATAN PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA (KK)
  1. Pengantar permohonan KK dari Desa
  2. Kartu Keluarga lama
  3. FC Akta Kelahiran dan atau Ijazah
  4. FC Akta Nikah
  5. FC Akta Kematian / Keterangan kematian
  6. FC salinan penetapan pengadilan untuk merubah status perkawinan
  7. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data
PERSYARATAN KELENGKAPAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA  DI KARTU KELUARGA (KK)
  1. Pengatar permohonan KK dari Desa
  2. KK lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
PERSYARATAN KELENGKAPAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DI KARTU KELUARGA (KK)
  1. Pengatar permohonan KK dari Desa
  2. KK lama
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa
PERSYARATAN KELENGKAPAN KARTU KELUARGA YANG HILANG
  1. Pengantar permohonan KK dari Desa
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  3. Menunjukan dokumen kependudukan (Asli/FC) dari salah satu anggota keluarga (Akta lahir/KTP)
  4. Dokumen Imigrasi bagi WNA
PERSYARATAN KELENGKAPAN KARTU KELUARGA YANG RUSAK
  1. Pengantar permohonan KK dari Desa
  2. KK yang rusak
  3. Menunjukkan dokumen kependudukan (Asli/FC) dari salah satu anggota keluarga (Akta lahir/KTP)
  4. Dokumen Imigrasi bagi WNA
PERSYARATAN KELENGKAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BARU
  1. Telah berkusia 17thn /sudah kawin/pernah kawin
  2. Sudah melakukan perekaman KTP el
  3. FC Kartu Keluarga terbaru,jika ada perubahan data kependudukan KK yang harus dirubah dulu
  4. Surat pengantar Kepala Desa
  5. Semua berkas dibawa ke kecamatan dan megisi permohonan cetak KTP el
  PERSYARATAN KELENGKAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) PERUBAHAN DATA
  1. FC Kartu Keluarga terbaru
  2. KTP el lama
  3. Surat pengantar kepala Desa
  4. FC data dukung
  5. Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP el
PERSYARATAN KELENGKAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA HILANG
  1. FC Kartu Keluarga terbaru
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa
  3. Surat kehilangan dari kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang
  4. FC yang hilang (jika ada)
  5. Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP el
PERSYARATAN KELENGKAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA RUSAK
  1. FC KK terbaru
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Melampirkan KTP yang rusak
PERSYARATAN KELENGKAPAN SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA (SKPWNI)
  1. Pemohon mengisi formulir F-39 diketahui camat asal
  2. KTP asli dan FC KTP 1 lembar atas bawah tidak dipotong
  3. FC KK sebelum pindah
  4. Printout SKPWNI
  5. Printout biodata dikeluarkan oleh kecamatan asal,sebelumnya data disesuaikan dengan akte lahir,ijasah dan surat nikah
  6. FC surat nikah lembaran tidak dipotong dan harus sama dengan ijasah dan akte lahir.
PERSYARATAN KELENGKAPAN SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN PINDAH DATANG WARGA NEGARA INDONESIA (SKDWNI)
  1. Surat keterangan pindah (SKPWNI) dari Disdukcpil Asal
  2. Biodata yang dikeluarkan Kabupaten atau kota asal,pastikan data terbaru,lengkap dan benar.atau bisa diganti FC KK terakhir dari daerah asal.Lampiri akte lahir,ijasah dan surat nikah,jika ada data yang perlu disesuaiakan
  3. Surat pernyataan domisili yang diketahai RT (bermaterai 6000),Kades dan camat daerah tujuan
  4. FC surat nikah
PERSYARATAN KELENGKAPAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT) BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA)
  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Surat pernyataan keterangan domisili yang ditandatangani oleh RT,mengetahui Kepala Desa dan Camat
  3. FC KITAS
  4. FC tanda lapor kepolisian
  5. FC pasport
  6. Mengisi biodata penduduk
  7. Foto berwarna ukuran 4x6 2lb
    PERSYARATAN KELENGKAPAN PENDAFTARAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK YANG TIDAK  MEMPUNYAI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Surat Pernyataan ingin berdomisili di Kab. Wonogiri bermataerai 6000
  3. Surat keterangan domisili yang diketahui RT bermaterai 6000
  4. Surat pernyataan belum pernah terdaftar didata base kependudukan diwilayah manapun bermaterai 6000
  5. Pas foto 4x6 4lb
  6. KK asli yang akan ditumpangi jika numpang KK
  7. Surat kelahiaran jika ada
  8. Akta kelahiaran jika ada
  9. Ijazah jika ada
  10. Surat nikah jika ada
  11. Pasport jika ada
PERSYARATAN KELENGKAPAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) BARU
  1. FC Akte kelahiran
  2. FC KK orang tua
  3. FC KTP orang tua
  4. Pas foto 4x6 2lb untuk anka usia 5-17 thn
PERSYARATAN KELENGKAPAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) PERUBAHAN DATA
  1. FC KK orang tua
  2. FC KTP orang tua
  3. FC Akte kelahiran
  4. Pas Photo 4X6 (2 lembar)
  5. KIA lama
  PERSYARATAN KELENGKAPAN AKTA KELAHIRAN
  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  3. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/SPTJM Kelahiran
  4. FC Surat Nikah legalisir/SPJM Pasangan Suami Istri
  5. KK Asli orang Tua (Bagi yang belum tercantum di KK)
  6. FC KK orang tua (bagi yang sudah tercantum)
  7. FC KTP orang tua
  8. FC 2 orang saksi
  9. Surat Kuasa bermatai 6000
PERSYARATAN KELENGKAPAN AKTA KEMATIAN
  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  2. FC KTP Jenazah
  3. KTP Asli suami/istri jenazah (jika ingin dicetak KTP baru perubahan status perkawinan)
  4. KK Asli (jika ingin dicetak KK baru)
  5. FC KK (jika tidak ingin dicetak KK baru)
  6. Surat Keterangan dari Rumah Sakit/puskesmas/visum dokter
  7. Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan
  8. FC KTP 2 orang saksi berusia 21 tahun keatas
  9. Bagi WNI keturunan agar melampirkan surat bukti WNI
  10. Bagi WNI keturunan agar melampirkan surat bukti ganti nama bila sudah diganti
  11. Bagi WNA melampirkan FC dokumen dan Pasport Asli dan dokumen Imigrasi
  12. Bagi WNA melampirkan FC dokumen dan membawa Surat Tanda Melapor Diri asli (STMD) dari Polri
      PERSYARATAN KELENGKAPAN AKTA PERKAWINAN
  1. Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat
  2. Bukti Pemberkatan/pengesahan perkawinan dari pemuka agama masing-masing
  3. FC Akta Kelahiran Calon mempelai
  4. FC KK dan KTP Calon mempelai yang dilegalisir
  5. Salinan Akta Perceraian/Akta kematian bagi calon yang pernah kawin dan bercerai/salah satu meninggal dunia
  6. Mempelai yang berunur kurang 21 tahun harus ada surat ijin orang tua
  7. Bagi mempelai yang belum berusia 19 tahun (pria) dan 16 tahun (wanita) harus ada ijin pengadilan Negri
  8. Pas Photo berwarna berdampingan ukuran 4X6 (4 lembar)
  9. Bagi anggota TNI/Polri melampirkan Surat Ijin kawin dari komandan/kepala
  10. Surat Dispensasi dari Camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja saat perkawinan akan dilangsungkan
  11. Saksi 2 orang yang memenuhi persyaratan
  12. Bagi WNA ditambah Pasport,Visa,Dokumen Imigrasi,Surat Ijin dari Kedutaan Besar/Perkawinan Negara Konsulat Jendral Negara Asing/Rekomendasi dari DEPLU
PERSYARATAN KELENGKAPAN AKTA PERCERAIAN
  1. Keputusan dari Pengadilan Negri
  2. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  3. FC KK dan KTP
  4. Bagi WNA ditambah Pasport,Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Polri, dokumen Imigrasi
      PERSYARATAN KELENGKAPAN AKTA PENGAKUAN ANAK
  1. Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Kepala Desa
  2. Surat Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang disahkan
  4. Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat
  5. FC KK dan KTP
  PERSYARATAN KELENGKAPAN AKTA PENGESAHAN ANAK
  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. FC Kutipan Akta Perkawianan
  4. FC KK
  5. FC KTP
  ©2018 DISDUKCAPIL WONOGIRI-GISA