Kepengurusan Dokumen Kempendudukan Sistem Online
- Jun 13, 2019
- parwotobrother
- BERITA
Kepengurusan Dokumen dan Data Kependudukan Sistem Online, Cukup Ke Kantor Desa untuk melengkapi pemberkasan Dokumen dan Data Kependudukan. Berikut ini Perlengkapan yang harus dipenuhi dalam mengurus Dokumen:
LOKET PELAYANAN KEPENDUDUKAN
DESA KLUNGGEN (Online)
PERSYARATAN KELENGKAPAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) BARU- Pengantar permohonan KK dari Desa
- FC Akta Kelahiran dan Ijazah
- FC Akta Nikah
- Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang
- Ijin tinggal tetap (Kitap) bagi warga asing (WNA)
- Surat Keteranga datang dari luar negri (WNA)
- Pengantar permohonan KK dari Desa
- Kartu Keluarga lama
- FC Akta Kelahiran dan atau Ijazah
- FC Akta Nikah
- FC Akta Kematian / Keterangan kematian
- FC salinan penetapan pengadilan untuk merubah status perkawinan
- Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data
- Pengatar permohonan KK dari Desa
- KK lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Pengatar permohonan KK dari Desa
- KK lama
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Pengantar permohonan KK dari Desa
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Menunjukan dokumen kependudukan (Asli/FC) dari salah satu anggota keluarga (Akta lahir/KTP)
- Dokumen Imigrasi bagi WNA
- Pengantar permohonan KK dari Desa
- KK yang rusak
- Menunjukkan dokumen kependudukan (Asli/FC) dari salah satu anggota keluarga (Akta lahir/KTP)
- Dokumen Imigrasi bagi WNA
- Telah berkusia 17thn /sudah kawin/pernah kawin
- Sudah melakukan perekaman KTP el
- FC Kartu Keluarga terbaru,jika ada perubahan data kependudukan KK yang harus dirubah dulu
- Surat pengantar Kepala Desa
- Semua berkas dibawa ke kecamatan dan megisi permohonan cetak KTP el
- FC Kartu Keluarga terbaru
- KTP el lama
- Surat pengantar kepala Desa
- FC data dukung
- Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP el
- FC Kartu Keluarga terbaru
- Surat pengantar dari Kepala Desa
- Surat kehilangan dari kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang
- FC yang hilang (jika ada)
- Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP el
- FC KK terbaru
- Surat pengantar dari Desa
- Melampirkan KTP yang rusak
- Pemohon mengisi formulir F-39 diketahui camat asal
- KTP asli dan FC KTP 1 lembar atas bawah tidak dipotong
- FC KK sebelum pindah
- Printout SKPWNI
- Printout biodata dikeluarkan oleh kecamatan asal,sebelumnya data disesuaikan dengan akte lahir,ijasah dan surat nikah
- FC surat nikah lembaran tidak dipotong dan harus sama dengan ijasah dan akte lahir.
- Surat keterangan pindah (SKPWNI) dari Disdukcpil Asal
- Biodata yang dikeluarkan Kabupaten atau kota asal,pastikan data terbaru,lengkap dan benar.atau bisa diganti FC KK terakhir dari daerah asal.Lampiri akte lahir,ijasah dan surat nikah,jika ada data yang perlu disesuaiakan
- Surat pernyataan domisili yang diketahai RT (bermaterai 6000),Kades dan camat daerah tujuan
- FC surat nikah
- Surat pengantar dari Desa
- Surat pernyataan keterangan domisili yang ditandatangani oleh RT,mengetahui Kepala Desa dan Camat
- FC KITAS
- FC tanda lapor kepolisian
- FC pasport
- Mengisi biodata penduduk
- Foto berwarna ukuran 4x6 2lb
- Surat pengantar dari Desa
- Surat Pernyataan ingin berdomisili di Kab. Wonogiri bermataerai 6000
- Surat keterangan domisili yang diketahui RT bermaterai 6000
- Surat pernyataan belum pernah terdaftar didata base kependudukan diwilayah manapun bermaterai 6000
- Pas foto 4x6 4lb
- KK asli yang akan ditumpangi jika numpang KK
- Surat kelahiaran jika ada
- Akta kelahiaran jika ada
- Ijazah jika ada
- Surat nikah jika ada
- Pasport jika ada
- FC Akte kelahiran
- FC KK orang tua
- FC KTP orang tua
- Pas foto 4x6 2lb untuk anka usia 5-17 thn
- FC KK orang tua
- FC KTP orang tua
- FC Akte kelahiran
- Pas Photo 4X6 (2 lembar)
- KIA lama
- Formulir Permohonan
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/SPTJM Kelahiran
- FC Surat Nikah legalisir/SPJM Pasangan Suami Istri
- KK Asli orang Tua (Bagi yang belum tercantum di KK)
- FC KK orang tua (bagi yang sudah tercantum)
- FC KTP orang tua
- FC 2 orang saksi
- Surat Kuasa bermatai 6000
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- FC KTP Jenazah
- KTP Asli suami/istri jenazah (jika ingin dicetak KTP baru perubahan status perkawinan)
- KK Asli (jika ingin dicetak KK baru)
- FC KK (jika tidak ingin dicetak KK baru)
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit/puskesmas/visum dokter
- Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan
- FC KTP 2 orang saksi berusia 21 tahun keatas
- Bagi WNI keturunan agar melampirkan surat bukti WNI
- Bagi WNI keturunan agar melampirkan surat bukti ganti nama bila sudah diganti
- Bagi WNA melampirkan FC dokumen dan Pasport Asli dan dokumen Imigrasi
- Bagi WNA melampirkan FC dokumen dan membawa Surat Tanda Melapor Diri asli (STMD) dari Polri
- Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat
- Bukti Pemberkatan/pengesahan perkawinan dari pemuka agama masing-masing
- FC Akta Kelahiran Calon mempelai
- FC KK dan KTP Calon mempelai yang dilegalisir
- Salinan Akta Perceraian/Akta kematian bagi calon yang pernah kawin dan bercerai/salah satu meninggal dunia
- Mempelai yang berunur kurang 21 tahun harus ada surat ijin orang tua
- Bagi mempelai yang belum berusia 19 tahun (pria) dan 16 tahun (wanita) harus ada ijin pengadilan Negri
- Pas Photo berwarna berdampingan ukuran 4X6 (4 lembar)
- Bagi anggota TNI/Polri melampirkan Surat Ijin kawin dari komandan/kepala
- Surat Dispensasi dari Camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja saat perkawinan akan dilangsungkan
- Saksi 2 orang yang memenuhi persyaratan
- Bagi WNA ditambah Pasport,Visa,Dokumen Imigrasi,Surat Ijin dari Kedutaan Besar/Perkawinan Negara Konsulat Jendral Negara Asing/Rekomendasi dari DEPLU
- Keputusan dari Pengadilan Negri
- Asli Kutipan Akta Perkawinan
- FC KK dan KTP
- Bagi WNA ditambah Pasport,Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Polri, dokumen Imigrasi
- Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Kepala Desa
- Surat Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung
- Kutipan Akta Kelahiran Anak yang disahkan
- Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat
- FC KK dan KTP
- Surat Pengantar dari Desa
- Kutipan Akta Kelahiran
- FC Kutipan Akta Perkawianan
- FC KK
- FC KTP