Persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Calon Kepala Desa Klunggen

  • Jul 03, 2019
  • parwotobrother
  • BERITA

 

Syarat wajib yaitu :

  1. surat keterangan sebagai warga negara Indonesia yang di terbitkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi Pejabat yang berwenang;

  3. surat pernyataan bertakwa ke pada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

  4. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

  5. foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.

  6. foto copy Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

  7. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

  8. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

  9. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

  10. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;

  11. dikecualikan bagi pelamar 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang di buat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermetarai cukup yang ditanda tangani 2 (dua) saksi dan diketahui Camat;

  12. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;

  13. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah, Puskesmas dan atau Rumah Sakit Umum Daerah;

  14. surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

  15. surat pernyataan dari Calon Kepala Desa yang masih aktif bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban administrasi yang menjadi tanggungjawabnya sebagai kepala Desa yang di ketahui oleh Cama

  16. surat pernyataan untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang hidup di masyarakat desa setempat;

  17. surat pernyataan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian masyarakat menjelang, pada saat dan sesudah pelaksanaan Pemilihan kepala Desa;

Syarat Tambahan yaitu :

  1. foto copy keputusan pengangkatan bekerja/pernah bekerja di lembaga pemerintahan bagi pelamar yang mempunyai pengalaman bekerja/ pernah bekerja di lembaga pemerintahan yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang;

  2. daftar riwayat hidup; dan

  3. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dan 2 cm x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopynya.

*)Untuk info lebih lanjut silahkan datang di Sekrerariat Pilkades Desa Klunggen (Kantor Balai Desa Klunggen)