Tahapan Pilkades Klunggen

  • Jul 03, 2019
  • parwotobrother
  • BERITA

  1. Pembentukan Panitia Pilkades. (24 Juni  2019)

  2. Perencanaan biaya dan pengajuan kepada Bupati. (25 Juni s/d 05 Juli  2019)

  3. Persetujuan biaya pilkades oleh Bupati. (08 Juli   s/d 16 Juli  2019)

  4. Penyusunan DPS dan Penetapan DPS. (25 Juni s/d 15 Juli  2019)

  5. Pengumuman DPS. (16  Juli s/d 18 Juli  2019)

  6. Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. (19 Juli s/d 23 Juli 2019)

  7. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan. (24 s/ d 26 Juli  2019)

  8. Penetapan DPT dan Pengumuman DPT (29 Juli s/d 31 Juli 2019)

  9. Pengumuman dan pendaftaran balon kades. (01 Agustus s/d  13 Agustus 2019)

  10. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi. (14 Agustus s/d 16 Agustus 2019)

  11. Pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan (19 Agustus 2019)

  12. Penerimaan masukan dari masyarakat atas kelengkapan berkas dari para balon. (20 Agustus 2019)

  13. Pemberitahuan secara tertulis kepada balon apabila ada kekurangan atau keraguan syarat yang ditetapkan. (21 Agustus 2019)

  14. Proses tindaklanjut oleh panitia Pilkades atas masukan dari masyarakat atas kelengkapan berkas para balon. (22 Agustus s/d 23 Agustus 2019)

  15. Kesempatan balon melengkapi berkas. (22 Agustus s/d 28 Agustus 2019)

  16. Pengumuman panitia Pilkades tentang balon yang memenuhi persyaratan administrasi.

  17. 09 September 2019 apabila balon 2 (dua) sampai 5 (lima).

  18. 09 September 2019 apabila balon lebih dari 5 (lima).

  19. Persiapan seleksi tambahan dan ujian tertulis apabila balon lebih dari 5 (lima). (04 September s/d 06 September 2019)

  20. Seleksi tambahan dan ujian tertulis apabila balon lebih dari 5 (lima) (09 September 2019)

  21. Ujian ulang (bila di perlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku). (10 September 2019)

  22. Penetapan Balon Kades menjadi calon Kades dan pengundian nomor urut calon. (11 September 2019)

  23. Pengumuman Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada masyarakat (12 September 2019)

  24. Pencetakan surat suara dan Penyampaian undangan kepada pemilih (12 September  s/d 23 September 2019)

  25. Pengarahan Calon Kepala Desa. (13 September s/d 16 September 2019)

  26. Kampanye (17 September s/d 19 September 2019)

  27. Masa tenang (20 September s/d 24 September 2019)

  28. Pemungutan suara dan penghitungan suara. (25 September 2019)

  29. Pengaduan masyarakat (26 September s/d 27 September 2019)

  30. Penyelesaian perselisihan oleh Panitia Pemilihan. ( 27 September s/d 30 September 2019)

  31. Penyelesaian perselisihan oleh Bupati apabila panitia Pemilihan tidak berhasil menyelesaikan (1 Oktober s/d 11 Nopember 2019)

  32. Panitia menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pilkades kepada BPD.

  33. 26 September s/d 30 September 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat)

  34. 01 Oktober s/d 03 Oktober 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat)

  35. BPD melaporkan terkait Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati.

  36. 01 Oktober s/d 03 Oktober 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat).

  37. 04 Oktober s/d 08 Oktober 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat).

  38. Pengesahan dan pengangkatan Calon kepala Desa dengan Keputusan Bupati

  39. Paling lambat tanggal 04 Oktober s/d 04 Nopember 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat).

  40. Paling lambat tanggal 09 Oktober s/d 07 Nopember 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat).

  41. Pelantikan Kepala Desa 16 Desember 2019