- Berita
- Tahapan Pilkades Klunggen
Tahapan Pilkades Klunggen
- Jul 03, 2019
- parwotobrother
- BERITA
-
Pembentukan Panitia Pilkades. (24 Juni 2019)
-
Perencanaan biaya dan pengajuan kepada Bupati. (25 Juni s/d 05 Juli 2019)
-
Persetujuan biaya pilkades oleh Bupati. (08 Juli s/d 16 Juli 2019)
-
Penyusunan DPS dan Penetapan DPS. (25 Juni s/d 15 Juli 2019)
-
Pengumuman DPS. (16 Juli s/d 18 Juli 2019)
-
Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. (19 Juli s/d 23 Juli 2019)
-
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan. (24 s/ d 26 Juli 2019)
-
Penetapan DPT dan Pengumuman DPT (29 Juli s/d 31 Juli 2019)
-
Pengumuman dan pendaftaran balon kades. (01 Agustus s/d 13 Agustus 2019)
-
Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi. (14 Agustus s/d 16 Agustus 2019)
-
Pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan (19 Agustus 2019)
-
Penerimaan masukan dari masyarakat atas kelengkapan berkas dari para balon. (20 Agustus 2019)
-
Pemberitahuan secara tertulis kepada balon apabila ada kekurangan atau keraguan syarat yang ditetapkan. (21 Agustus 2019)
-
Proses tindaklanjut oleh panitia Pilkades atas masukan dari masyarakat atas kelengkapan berkas para balon. (22 Agustus s/d 23 Agustus 2019)
-
Kesempatan balon melengkapi berkas. (22 Agustus s/d 28 Agustus 2019)
-
Pengumuman panitia Pilkades tentang balon yang memenuhi persyaratan administrasi.
-
09 September 2019 apabila balon 2 (dua) sampai 5 (lima).
-
09 September 2019 apabila balon lebih dari 5 (lima).
-
Persiapan seleksi tambahan dan ujian tertulis apabila balon lebih dari 5 (lima). (04 September s/d 06 September 2019)
-
Seleksi tambahan dan ujian tertulis apabila balon lebih dari 5 (lima) (09 September 2019)
-
Ujian ulang (bila di perlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku). (10 September 2019)
-
Penetapan Balon Kades menjadi calon Kades dan pengundian nomor urut calon. (11 September 2019)
-
Pengumuman Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada masyarakat (12 September 2019)
-
Pencetakan surat suara dan Penyampaian undangan kepada pemilih (12 September s/d 23 September 2019)
-
Pengarahan Calon Kepala Desa. (13 September s/d 16 September 2019)
-
Kampanye (17 September s/d 19 September 2019)
-
Masa tenang (20 September s/d 24 September 2019)
-
Pemungutan suara dan penghitungan suara. (25 September 2019)
-
Pengaduan masyarakat (26 September s/d 27 September 2019)
-
Penyelesaian perselisihan oleh Panitia Pemilihan. ( 27 September s/d 30 September 2019)
-
Penyelesaian perselisihan oleh Bupati apabila panitia Pemilihan tidak berhasil menyelesaikan (1 Oktober s/d 11 Nopember 2019)
-
Panitia menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pilkades kepada BPD.
-
26 September s/d 30 September 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat)
-
01 Oktober s/d 03 Oktober 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat)
-
BPD melaporkan terkait Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati.
-
01 Oktober s/d 03 Oktober 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat).
-
04 Oktober s/d 08 Oktober 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat).
-
Pengesahan dan pengangkatan Calon kepala Desa dengan Keputusan Bupati
-
Paling lambat tanggal 04 Oktober s/d 04 Nopember 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat).
-
Paling lambat tanggal 09 Oktober s/d 07 Nopember 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat).
-
Pelantikan Kepala Desa 16 Desember 2019