Wisata Wonogiri Bisa Dibuka, Hajatan Diizinkan Tapi Belum Boleh Nyawer

  • Apr 23, 2021
  • parwotobrother

WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten Wonogiri memberi kelonggaran terhadap kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat. Objek wisata dibuka dan kegiatan hajatan diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat. Kebijakan kelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/825 tentang Pemberlakuan Pelonggaran Kegiatan Perekonomian Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri, dikeluarkan 12 April 2021. Dalam SE itu disebutkan kegiatan usaha pariwisata diizinkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya memperhatikan daya tampung tempat wisata maksimal 50 persen, baik objek wisata indoor maupun outdoor. Baca juga: Pemdes Klunggen Selenggarakan Pelatihan Budidaya Lele didampingi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wonogiri Selain itu terdapat SE Bupati Wonogiri No. 443.2/826 tentang Pelonggaran Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, dikeluarkan 12 April 2021. SE itu secara khusus membahas pelaksanaan teknis hajatan. Dalam SE itu tertulis penyelenggara wajib mengajukan perizinan kepada Kapolres dengan tembusan Kapolsek setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa. Selain itu, penyelenggara mengatur jumlah tamu agar tidak terjadi kerumunan. Kegiatan hanya boleh dilakukan dari pagi hingga sore. Kemudian, jamuan makan dan minum di hajatan dikemas dalam boks yang dimungkinkan bisa dibawa pulang. Jenis hiburan yang diperbolehkan hanya organ tunggal. Jika penyelenggara tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dibubarkan pihak kepolisian dan Satgas Covid-19. Ruang Edukasi Strategis Baca juga: Pemdes Klunggen Adakan Penyuluhan Desa Layak Anak Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan kebijakan kelonggaran berawal dari sebuah pemikiran bahwa pandemi Covid-19 sudah berlangsung satu tahun lebih. Waktu satu tahun itu merupakan ruang edukasi yang strategis bagi masyarakat. "Dari ruang edukasi selama satu tahun itu masing-masing individu sudah paham kewajiban dan tindakan apa yang diperbolehkan dan dilarang. Ruang belajarnya sudah lebih dari satu tahun. Maka kami ambil kebijakan kelonggaran untuk ruang publik, ekonomi dan sosial," kata dia kepada wartawan di kawasan Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (13/4/2021). Pria yang akrab disapa Jekek itu mengatakan di sektor ekonomi pihaknya telah membuka objek wisata dan memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Alun-alun Wonogiri. Di dua sektor tersebut kapasitas pengunjung wisata dan PKL di alun-alun maksimal 50 persen. Baca juga: Penyaluran BLTDD Tahap 4 Desa Klunggen "Semua pihak harus punya tanggung jawab dan mengakselerasi penerapan protokol kesehatan. PKL harus turut mengawasi pengunjung di sekitar alun-alun. Begitu juga dengan petugas dan pedagang di objek wisata. Mereka juga bertanggung jawab memonitoring aktivitas pengunjung," ungkap dia. Di sektor sosial dan budaya, menurutnya, diperbolehkannya hajatan diikuti dengan protokol kesehatan ketat. Tamu undangan tidak duduk di lokasi, karena jamuan makan dan minum dikemas sehingga bisa dibawa pulang ke rumah. "Tidak ada interaksi antara sinoman dengan tamu undangan. Campursari lengkap belum boleh, hanya organ tunggal saja. Nyawer juga tidak boleh. Intinya kapasitas dan pengawasan dilonggarkan tapi aspek teknis penanganan Covid-19 diselenggarakan secara ketat dan disiplin protokol kesehatan," kata Jekek. Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/825 tentang Pemberlakuan Pelonggaran Kegiatan Perekonomian Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri disebutkan bagi para PKL yang menjual makanan dan minuman takjil buka puasa dipusatkan di depan Pasar Kota Wonogiri. Sumber: https://m.solopos.com/wisata-wonogiri-bisa-dibuka-hajatan-diizinkan-tapi-belum-boleh-nyawer-1118252 Diakses (22/4/2021) Download Surat-Edaran-Nomor-443.2-826-tentang-Pelonggaran-Penyelenggaraan-Hajatan-dalam-Masa-Pandemi-Covid-19-di-Kabupaten-Wonogiri-1