Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikrozonasi

  • May 06, 2021
  • parwotobrother

Klunggen Ι klunggen.desa.id Ι Pemerintah Desa Klunggen laksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikrozonasi di Pendopo Balai Desa Klunggen pada (6/5/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Slogohimo, Kapolsek, Koramil dan Kepala Puskesmas Slogohimo. Kader kesehatan Desa, Ketua RT, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat hadir sebagai peserta soasialiasi yang tergabung dalam Pengurus PPKM di Desa Klunggen. Baca Juga: Lebaran, Pemkab Wonogiri Tutup Semua Obyek Wisata [caption id="attachment_646" align="aligncenter" width="827"] Camat Slogohimo memberkan pengarahan kepada peserta sosialisasi PPKM (Doc.Brother)[/caption] Camat Slogohimo, Khamid Wijaya memberikan pengarahan tentang pentingnya pencegahan penularan Covid 19 dimulai dari skala kecil yaitu skala kelurga dan skala Rukun Tetangga (RT). Pada skala keluarga dimulai dengan tertib mengenakan masker saat keluar rumah. Selain itu, menerapkan cuci tangan sebelum dan setelah melakukan aktivitas merupakan bagian dari pencegahan penularan Covid-19. Khamid Wiaja berharap dimasa pandemi yang belum berakhir ini, agar masyarakat mengurangi mobilitas yang melibatkan perkumpulan di masyarakat. Baca Juga: Tahun Ini Perekrutan Perangkat Desa di Wonogiri Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah. Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial. Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. [caption id="attachment_645" align="aligncenter" width="823"] Peserta dari Unsur Ketua RT, Ketua RW, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, dan Tokoh Masyarakat (Doc. Brother)[/caption] Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan. Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan. Pemerintah Desa Klunggen berharap kepada masyarakat yang saat ini mudik agar mendatakan diri kepada Ketua RT masing-masing. Selanjutnya Ketua RT melaporkan kepada Tim Pencegahan PPKM ataupun Relawan Jogo Tonggo yang ada di Desa Klunggen. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang akurat jika di Desa Klunggen ditrmukan klaster Covid dari Pemudik. Dengan diterapkan PPKM skala mikro diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Klunggen dapat saling membantu demi lancarnya kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga penularan Covid 19 bisa decegah dengan baik. (P4r)