yuk...! Belajar dan memaham Tupoksi Perangkat Desa

  • Jan 03, 2019
  • parwoto
  • BERITA

Apa saja ya Tugas Pokok Fungsi Perangkat Desa saat ini, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun. Berdasarkan Regulasi Desa Klunggen mengeluarkan Peraturan Kepala Desa yang mengatur tentang Tugas Pokok Fungsi Aparatur Pemerintahan Desa yaitu Peraturan Kepala Desa Klunggen No 3 Tahun 2017, isinya sbb:  

KEPALA  DESA KLUNGGEN

KABUPATEN WONOGIRI

PERATURAN KEPALA DESA KLUNGGEN

KECAMATAN SLOGOHIMO

  NOMOR 3 TAHUN 2017

TENTANG

TUGAS DAN FUNGSI APARATUR PEMERINTAH DESA KLUNGGEN KECAMATAN SLOGOHIMO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KLUNGGEN

   
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Peraturan Desa Klunggen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Desa Klunggen Kecamatan Slogohimo perlu Menetapkan Peraturan Kepala Desa Klunggen Kecamatan Slogohimo tentang   Tugas dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa Klunggen Kecamatan Slogohimo.  
Mengingat : 1.  Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2.  Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014       Nomor 2091); 5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 6.  Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 28 ); 7.  Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan,Pengesahan Dan Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 30); 8.  Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2017  tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 19 ); 9.  Peraturan Desa Klunggen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Desa Klunggen Kecamatan Slogohimo.  
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG TUGAS DAN FUNGSI APARATUR PEMERINTAH  DESA KLUNGGEN KECAMATAN SLOGOHIMO.
 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Desa ini, yang dimaksud dengan:

1.   Desa Klunggen Kecamatan Slogohimio yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

3.   Kepala Desa adalah Kepala Desa Klunggen.

4.   Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

BAB II

Tugas dan Fungsi

Pasal 2

(1)   Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.

(2)   Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pad ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

a.  penyelenggara  pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan  ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b.  pelaksana pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;

c.  pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaaan;

d.  pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;

e.  pelaksana hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Pasal 3

(1)   Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2)   Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

a.  pelaksana  urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

b.  pelaksana urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

c.  pelaksana urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga pemerintahan Desa lainnya.

d.  pelaksana urusan perencanaan seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

e.  pelaksana  fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 4

(1)   Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)   Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan melayani administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)   Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi :

a.    Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti pelaksana urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa ;

b.   Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengkoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

c.    Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi seperti:

- pelaksana urusan ketatusahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas,  dan pelayanan umum

  -pengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 5

(1)   Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)   Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional.

(3)   Untuk melaksanakan tugas kepala seksi mempunyai fungsi:

a.    Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi pelaksana manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan profil Desa serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

b.   Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi pelaksana pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

c.    Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi pelaksana  penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 6

(1)   Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

(2)   Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayahnya.

(3)   Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki fungsi :

a.    pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b.   pengawas pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c.    pelaksana pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkunganya;

d.   pelaksana upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 8

(1)   Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa bersifat struktural.

(2)   Kepala Desa adalah pimpinan organisasi Pemerintah Desa yang merupakan atasan dari semua Perangkat Desa.

(3)   Dalam melaksanakan tugasnya baik bersifat struktural maupun operasional Kepala Desa didukung dan dibantu oleh semua Perangkat Desa dibawah koordinasi Sekretaris Desa.

BAB IV

PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Klunggen

Ditetapkan di Klunggen

pada tanggal 14 September 2017

KEPALA DESA KLUNGGEN

LAMINO

Selamat membaca dan memahami! (p4r)