Revisi UU Desa Disahkan, Pilkades di 236 Desa Wonogiri Terancam Mundur

  • Mar 31, 2024
  • parwotobrother
  • BERITA

klunggen.desa.id | WONOGIRI - Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di 236 desa di Wonogiri pada 2025 mendatang berpotensi mundur. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa oleh DPR.

 

Masa jabatan kepala desa yang saat ini tengah menjabat pun bisa diperpanjang sampai delapan tahun sejak dilantik. DPR telah mengesahkan revisi UU Desa pada Kamis (28/3/2024). Revisi itu memuat 26 poin perubahan, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali periode menjabat.

 

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun dengan periode menjabat paling banyak tiga kali. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan mengacu revisi UU Desa yang baru disahkan DPR, ada kemungkinan pilkades serentak di Wonogiri pada 2025 akan mundur dua tahun.

 

Hal itu dengan catatan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, atau Peraturan Bupati selesai dibuat lebih kurang satu tahun sejak perubahan UU Desa tersebut disahkan.

 

Djoko menyebutkan ada 236 desa di Wonogiri yang rencananya menggelar Pilkades pada 2025. Sebanyak 50 kepala desa di antaranya sudah tiga kali menjabat atau dipastikan tidak kembali mengikuti pemilihan. Jika tidak ada perubahan, kepala desa terpilih pada Pilkades 2025 akan dilantik pada Desember 2025.

 

"Kami tinggal tunggu peraturan turunannya. Kalau nanti peraturan turunannya itu segera dibuat, berarti ada perpanjangan masa jabatan selama dua tahun untuk kepala desa sekarang. Teknis detailnya nanti menunggu aturan turunannya," kata Djoko saat dihubungi Solopos.com, Minggu (31/3/2024).

 

Selain masa jabatan, lanjut dia, salah satu poin perubahan UU Desa yaitu pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa dan perangkat desa. Selama ini mereka tidak ada tunjangan setelah selesai menjabat. Hanya, dia belum mengetahu apakah tunjangan itu akan bersumber dari APBN atau APBD.

 

"Kalau siltap [penghasilan tetap] kepala dan perangkat desa kan saat ini berasal dari APBD. Nanti untuk tunjangan purnatugas apakah dari APBD atau APBD, kami belum bisa matur," ujar dia.

 

Ketua Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, mengatakan meski tidak sesuai usulan awal, perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun itu tetap disyukuri. Para kepala desa sebetulnya mengusulkan masa jabatan kepala desa selama sembilan dan paling banyak dua kali dipilih.

 

"Iya, kami tetap terima, itu mungkin menjadi jalan tengah antara pemerintah dengan lembaga legislatif. Yang terpenting kan aspirasi para kepala desa ini bisa tersampaikan," ucap Purwanto.

 

Menurut Purwanto, perubahan masa jabatan kades itu akan berdampak pada efisiensi keuangan pemerintah dalam penyelenggaraan pilkades. Dari yang sebelumnya enam tahun sekali menjadi delapan tahun sekali. Selain itu, hal ini akan membuat kinerja kepala desa dan perangkatnya lebih maksimal.

 

Dia menilai pada awal-awal menjabat kepala desa biasanya harus terlebih dahulu membangun harmoni antarwarga desa setelah pilkades. Pada umumnya, ada gesekan sosial sebagai dampak pilkades karena antarwarga berbeda pilihan.

 

"Istilahnya, dengan waktu delapan tahun itu kepala desa ini sudah bisa mapan dalam menjalankan program-programnya," ungkapnya.

 

Kendati demikian, tambahnya, sebenarnya berapa pun lamanya masa jabatan dan periode, jika kepala desa bekerja sesuai aturan dan disenangi warganya, tentu dia akan terus dipilih. Gesekan sosial saat Pilkades juga pasti akan terminimalkan.

 

"Saat ini kami tinggal menunggu peraturan turunannya. Harapan kami, peraturan itu segera dibuat. Kalau dalam setahun bisa selesai, konsekuensinya berarti Pilkades 2025 nanti diundur," kata Kepala Desa Krandegan, Bulukerto, Wonogiri, itu.

 

Kepala Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Sukamto, menyampaikan pengesahan revisi kedua UU Desa itu patut disyukuri karena telah melalui proses panjang. Menurutnya, usulan kepala desa agar masa jabatan lebih dari enam tahun itu juga tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.

 

Dia menjelaskan para kepala desa yang menjabat saat masa pandemi tidak bisa menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan program yang telah direncanakan. Selama kurun waktu 2020-2022, anggaran pendapatan dan belanja desa banyak tersedot untuk penanganan pandemi.

 

"Jadi program kami seperti pembangunan infrastruktur desa terhambat. Makanya, penambahan masa jabatan ini sebagai bayar utang kami kepada warga untuk menjalankan program yang terkendala pandemi tahun-tahun lalu," kata Sukamto

 

Dia menambahkan perpanjangan masa jabatan itu sama sekali bukan karena kepala desa itu gila jabatan. Maka dari itu, setelah ini seharusnya kepala desa harus bisa membuktikan kinerja mereka kepada warga desa semata-mata untuk pengabdian kepada mereka.

 

Sumber: https://www.solopos.com/revisi-uu-desa-disahkan-pilkades-di-236-desa-wonogiri-terancam-mundur-1894016